Ritual Se-ks Penghapusan Dosa Ditantang Ulama !


Sebanyak 14 ulama yang tergabung dalam organisasi FMU (Forum Musyawarah Ulama), Pamekasan, Jawa mendatangi Mapolres Pamekasan.

"Kami datang untuk meminta Polres mengusut tuntas aliran sesat Abdul Karim, yang selama ini telah membuat resah umat Islam di Pamekasan," kata juru bicara FMU, KH Fudhaly M Ruham, di Mapolres Pamekasan, Sabtu malam.

Menurut KH Fudhaly, yang menyimpang dari ajaran yang disampaikan Abdul Karim, karena yang bersangkutan mengaku sebagai waliullah. Ia juga mengaku pernah menerima wahyu.

"Ajaran lain yang juga sangat bertentangan dengan syariat Islam yang disampaikan Abdul Karim adalah bisa menghapus dosa dengan bersetubuh dengan perempuan lain," kata Fudhaly M Ruham menjelaskan.

Ada empat belas ulama pengasuh pondok pesantren yang datang ke Mapolres Pamekasan malam itu. Antara lain KH Ali Karar Sinhaji pengasuh pondok pesantren Misdad Proppo, KH Syamsul Arifin pengasuh pondok pesantren Banyuanyar, KH Maduki Muntaha pengasuh pondok pesantren Darul-Jihad Kadur, KH Mundir pengasuh pondok pesantren As-Syahidul Kabir Blumbungan, KH Lailurrahman pengasuh pondok pesantren Ummul-Qura dan KH Abdul Gafur pengasuh pondok pesantren Al-Mujtamak Palengaan.

Kapolres Pamekasan AKBP Tomsi Tohir menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan yang disampaikan para ulama itu. "Saat ini kita memang menangani kasus penistaan agama itu dengan tersangka Abdul Karim. Tapi proses penyelidikan memang lambat, karena polisi banyak menemui kendala. Terutama soal bukti dan saksi," kata Kapolres seusai menerima perwakilan pengurus FMU, Sabtu malam.

Kendati demikian, Kapolres berjanji akan mengusut hingga tuntas kasus tersebut. Apalagi selama ini yang bersangkutan memang telah membuat resah umat Islam Pamekasan. Tersangka penyebar aliran sesat Abdul Karim, sebenarnya bukan orang Pamekasan. Ia merupakan warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Pamekasan.

Ia diproses hukum di Pamekasan karena dilaporkan warga Pamekasan yang merasa dirugikan dengan perbuatan pelaku menyebarkan aliran sesat. Jawapos

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris