Inilah Rencana Tata Kota dan Ruang DKI 2011-2030 ( Penting ! )

Kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukota negara. Terciptanya ruang wilayah menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif

Oleh karena itu pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terjaga keberlanjutannya untuk masa kini dan masa datang.

Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan bagian kawasan strategis nasional, maka perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan secara terpadu dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Sebagaimana kota-kota besar lain di dunia menghadapi tantangan global, khususnya pemanasanglobal (global warming) dan perubahan iklim(climate change) yang membutuhkan aksi perubahan iklim (climate action), baik aksi adaptasi maupun aksi mitigasi yang perlu dituangkan dalam penataan ruang.

Jakarta berada dalam daerah kotadelta (delta city)sehingga pengaruh utama tantangan dan kendala daerahdeltamelalui pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem, harus menjadi perhatian utama dalam penataan ruang.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 habis masa berlakunya pada tahun 2010, perlu menetapkan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah untuk jangka waktu sampai dengan tahun 2030.

Maka berdasarkan hal tersebut untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2030.

Dimana tujuan penataan ruang Provinsi DKI Jakarta adalah untuk terciptanya ruang wilayah yang menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif.

Selain itu juga demi terwujudnya pemanfaatan kawasan budi daya secara optimal dalam rangka memenuhi kebutuhan 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu) jiwa penduduk yang persebarannya diarahkan sebanyak 9,2% di Kota Administrasi Jakarta Pusat, 18,6% di Kota Administrasi Jakarta Utara, 24,1% di Kota Administrasi Jakarta Timur, 22,6% di Kota Administrasi Jakarta Selatan, 25,3% di Kota Administrasi Jakarta Barat, 0,2.% di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu serta meningkatkan produktivitas dan nilai tambah perkotaan.

Untuk rencana struktur ruang sendiri terdiri atas, sistem pusat kegiatan, sistem dan jaringan transportasi, sistem prasarana sumber daya air dan sistem serta jaringan utilitas perkotaan. Rencana struktur ruang Provinsi DKI Jakarta merupakan perwujudan dan penjabaran dari rencana struktur ruang kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur.

Mengenai mitigasi bencana yang meliputi pemanfaatan dan pendayagunaan kawasan evakuasi bencana, pemanfaatan dan pengelolaan ruang pada kawasan rawan banjir, serta pengembangan sistem peringatan dini juga diatur dalam materi tersebut.

Perda itu juga memuat Peraturan Zonasi yang mengatur struktur ruang dan pola ruang sistem pusat kegiatan, sistem dan jaringan transportasi, sistem prasarana sumber daya air, sistem dan jaringan utilitas perkotaan, kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Sebagaimana sebuah perda, maka juga diatur lima kawasan dalam wilayah DKI Jakarta.Pertamaadalah Kawasan Sektor Informal, meliputi pengembangan dan pemeliharaan kawasan pusat pedagang kaki lima dan usaha kecil menengah serta penyediaan ruang bagi sektor informal dalam pengembangan pusat perniagaan dan perkantoran.

Kedua, kawasan permukiman meliputi pengembangan berdasarkan karakteristik kawasan, disesuaikan dengan pengembangan kawasanTODserta pemanfaatan ruang di kawasan strategis campuran pemukiman dapat berbentuk pita dansuperblockdengan proporsi 30-65 persen terkait resapan air.

Ketiga,kawasan strategis kepentingan ekonomi, meliputi kegiatan perdagangan, jasa dan campuran berintensitas tinggi untuk skala pelayanan nasional dan internasional. Lalu, mengendalikan, membatasi dan mengurangi pembangunan berpola pita seperti ruko sepanjang jalan kecuali di kawasan ekonomi berintensitas tinggi atau berlantai banyak.

Keempat,kawasan strategis kepentingan lingkungan, terdiri atas kawasan di sepanjang Kanal Banjir Timur, Kanal Banjir Barat, dan Sungai Ciliwung.

Kelima,kawasan strategis kepentingan sosial budaya, meliputi, revitalisasi kawasan kota tua sebagai pusat kegiatan pariwisata sejarah dan budaya, serta fokus kawasan di kota tua, Taman Ismail Marzuki dan Menteng.

Untuk sanksi administrasi terhadap pelanggaran di bidang penataan ruang, dilakukan secara berjenjang dalam bentuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang hingga sanksi administrasi.

Sedangkan sanksi pidana, meliputi pidana penjara dan dena terhadap pengurus atau direksi atau penanggungjawab korporasi serta pidana dan pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya bagi setiap pejabat pemerintah daerah yang diberi wewenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW.~~

[detik (dot) com/ bea-indonesia (dot) org] Building Engineers Association Indonesia

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris