Foto - Livia Pavita Soelistion (alm.), mahasiswi Binus (Facebook)
Total ada enam pelaku. Pelaku terakhir yang ditangkap adalah yang memperkosa Livia.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat akhirnya menangkap pemerkosa dan pembunuh mahasiswa Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistio. Dengan ditangkapnya orang ini, polisi telah menangkap semua pelaku yang berjumlah enam orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Ferdy Sambo, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Barat. "Berdasarkan keterangan lima tersangka lain, akhirnya kami menangkap Afri, pelaku pemerkosa Livia, pada malam Takbiran, tepatnya Selasa, 30 Agustus lalu," ujar Ferdy kepada VIVAnews, Jumat, 2 September 2011.
Dikatakan Ferdy, kejahatan Afri dalam kasus keji ini adalah memperkosa korban. Livia yang berupaya melawan, dilumpuhkan dengan cara diikat kedua tangannya dan dibekap oleh para pelaku. Livia pun tewas mengenaskan di tangan para lelaki bejat itu.
"Sekarang sudah lengkap pelakunya, dan akan kami proses," kata Ferdy.
Seperti diberitakan, Livia diketahui menghilang sejak 16 Agustus 2011 lalu. Pada hari itu, ia berangkat dari rumah menggunakan kemeja putih dan rok hitam menuju Kampus Universitas Bina Nusantara untuk mengikuti ujian.
Usai mengikuti ujian, teman kampus melihat Livia masih berada di lapangan parkir. Keluarga masih bisa mengontak Livia hingga 17 Agustus 2011, namun tidak pernah ada jawaban.
Setelah hari itu, ponsel Livia langsung tidak aktif. Baru pada Minggu 21 Agustus 2011, seorang warga menemukan sesosok mayat tak beridentitas di selokan dekat kebun di Cisauk, Tangerang. Keluarga meyakini jenazah itu adalah putri mereka karena melihat liontin kalung, rok, dan baju kemeja putih yang sama yang digunakan Livia.
Awalnya, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni RH (24), IN (22), SR (52), dan AB (18) pada tanggal 25-26 Agustus 2011. RH dan IN dijerat dengan pasal pencurian dan kekerasan, sedangkan SR dan AB dijerat pasal penadahan barang curian. RH dan IN diancam hukuman 20 tahun penjara, sementara SR dan AB diancam hukuman 4 tahun penjara.
Setelah itu, polisi membekuk MS, sopir angkutan umum yang membawa kabur Livia di Jakarta Barat.