Tim penyidik Polres Aceh Tamiang masih menunggu dokter ahli spesialis kandungan RSUD Tamiang, dr Siti Jauhara untuk memeriksa terhadap Sri Sunarsiah alias Eriqi Prakarsa Syahputra bin (binti) Bambang Supeno (22) yang mengaku sebagai laki-laki dan menikahi Dian Mariam binti Mustaqin (21) warga Dusun Inpres Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, 25 Maret 2011 lalu.
Dokter spesialis RSUD Tamiang, dr Siti Hauhara, masih ke luar daerah" Pemeriksaan belum dilakukan terhadap Sri, karena dokter spesialis kandungan yang ada di RSUD Tamiang sedang izin keluar daerah dan belum kembali," jelas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali SIK .
Polres Aceh Tamiang, kata Kapolres, sudah mengirimkan surat untuk penyedikan tersangka Sri Sunarti alias Eriqi. Direktur RSUD Tamiang, dr Zuhaini juga mengaku sudah menyarankan Dian (istri) tersangka, untuk melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Umum Langsa karena dokter spesialis kandungan di Tamiang, sedang berada di luar daerah.
Kasus kawin sesama jenis ini mencuat ketika Sri mengaku sebagai laki-laki dan menikahi Dian Mariam binti Mustaqin (21) warga Dusun Inpres Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau pada 25 Maret 2011 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau..
Namun kemudian Eriq diketahui adalah seorang perempuan. Ini berawal dari kecurigaan orangtua Dian yang mendapatkan informasi dari temannya seorang sopir yang mengetahui bahwa keluarga Erik tidak memiliki anak laki-laki. Lalu, Dian membuat laporan pada polisi.
Dokter spesialis RSUD Tamiang, dr Siti Hauhara, masih ke luar daerah" Pemeriksaan belum dilakukan terhadap Sri, karena dokter spesialis kandungan yang ada di RSUD Tamiang sedang izin keluar daerah dan belum kembali," jelas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali SIK .
Polres Aceh Tamiang, kata Kapolres, sudah mengirimkan surat untuk penyedikan tersangka Sri Sunarti alias Eriqi. Direktur RSUD Tamiang, dr Zuhaini juga mengaku sudah menyarankan Dian (istri) tersangka, untuk melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Umum Langsa karena dokter spesialis kandungan di Tamiang, sedang berada di luar daerah.
Kasus kawin sesama jenis ini mencuat ketika Sri mengaku sebagai laki-laki dan menikahi Dian Mariam binti Mustaqin (21) warga Dusun Inpres Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau pada 25 Maret 2011 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rantau..
Namun kemudian Eriq diketahui adalah seorang perempuan. Ini berawal dari kecurigaan orangtua Dian yang mendapatkan informasi dari temannya seorang sopir yang mengetahui bahwa keluarga Erik tidak memiliki anak laki-laki. Lalu, Dian membuat laporan pada polisi.