Jajaran Polres Pekanbaru meringkus pelaku pemerkosaan mahasiswi di dalam mobil . Pelaku bernama Yusuf (30) warga Jalan Kuala Tampan, Kecamatan Tampan, saat ini mendekam disel tahanan Mapolresta dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Ida Ketut GKR Sik melalui Wakasat Reskrim, AKP Abdul Rahman kepada Berita2 Minggu sore mengkonfirmasikan, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban YF (18) seorang mahasiswi di Pekanbaru berhasil diciduk jajarannya pada Sabtu (2412) pagi sekitar pukul 09.00 WIB," terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka dirumahnya itu, berdasarkan laporan korban YF, bahwa korban telah diperkosa tersangka di dalam mobil Avanza milik tersangka. Menurut pengakuan korban, waktu itu pada Selasa (20/12/2011) sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang kenal dengan tersangka itu, ditawarkan tersangka mengantarkannya untuk pergi ke kampus dengan menggunakan mobil tersangka.
Setibanya dekat Bundaran Celengan Jalan Riau Ujung, denga bujuk rayunya tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuka bajunya, namun semua itu ditolak korban. Akhirnya, tersangkapun mengancam korban dan membuka paksa pakaian korban, sehingga tersangka merengut kesucian korban. Setelah tersangka puas melepaskan nafsu bejatnya, korban kemudian diantar ke kampusnya.
Sepulangnya korban dari kampus, korban keudian menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarganya dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Ida Ketut GKR Sik melalui Wakasat Reskrim, AKP Abdul Rahman kepada Berita2 Minggu sore mengkonfirmasikan, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban YF (18) seorang mahasiswi di Pekanbaru berhasil diciduk jajarannya pada Sabtu (2412) pagi sekitar pukul 09.00 WIB," terangnya.
Penangkapan terhadap tersangka dirumahnya itu, berdasarkan laporan korban YF, bahwa korban telah diperkosa tersangka di dalam mobil Avanza milik tersangka. Menurut pengakuan korban, waktu itu pada Selasa (20/12/2011) sekitar pukul 18.30 WIB, korban yang kenal dengan tersangka itu, ditawarkan tersangka mengantarkannya untuk pergi ke kampus dengan menggunakan mobil tersangka.
Setibanya dekat Bundaran Celengan Jalan Riau Ujung, denga bujuk rayunya tersangka kemudian menyuruh korban untuk membuka bajunya, namun semua itu ditolak korban. Akhirnya, tersangkapun mengancam korban dan membuka paksa pakaian korban, sehingga tersangka merengut kesucian korban. Setelah tersangka puas melepaskan nafsu bejatnya, korban kemudian diantar ke kampusnya.
Sepulangnya korban dari kampus, korban keudian menceritakan hal tersebut kepada pihak keluarganya dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.