Sopir tembak, ES (25), yang ditangkap karena kasus perkosaan dan pemerasan, membantah telah melakukan seperti yang dituduhkan kepada seorang babysitter, Ha (38). Pelaku juga membantah baru mengenal korban.
Menurutnya, pertemuan di malam kejadian adalah permintaan korban. Bahkan pelaku saat mengenal korban berjanji akan menikahi perempuan asal Karawang itu.
Berikut pengakuan pelaku kepada wartawan yang ditulis dalam secarik kertas.
"Saya sebelumnya udah janji mau nikah sama korban dan korban nelpon saya agar saya nemenin dia di pondokgede, saya supir udah 3 tahun dan bertengkar sama istri saya makanya pikiran saya khilaf dan kami melakukan hubungan suami istri tanpa ada paksaan dari saya. Saya melakukan hal itu ditaman. Saya berkeluarga udah 5 tahun dan saya sudah punya anak satu."
Rekan korban yang saat itu hendak mengunjungi pelaku, Gunung Sitorus, menuturkan pelaku memang sering diminta menjadi sopir tembak Mikrolet 28 rute Kampung Melayu.
"Dia (pelaku) baru punya anak umur setahun. Tadi saja istrinya ke sini sambil nangis-nangis," kata Gunung.
Kapolsek Makasar, Kompol Edy Surasa, mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pemerasan dan pemerkosaan.
"Ancaman penjara 12 tahun," tegas Edy.
Menurutnya, pertemuan di malam kejadian adalah permintaan korban. Bahkan pelaku saat mengenal korban berjanji akan menikahi perempuan asal Karawang itu.
Berikut pengakuan pelaku kepada wartawan yang ditulis dalam secarik kertas.
"Saya sebelumnya udah janji mau nikah sama korban dan korban nelpon saya agar saya nemenin dia di pondokgede, saya supir udah 3 tahun dan bertengkar sama istri saya makanya pikiran saya khilaf dan kami melakukan hubungan suami istri tanpa ada paksaan dari saya. Saya melakukan hal itu ditaman. Saya berkeluarga udah 5 tahun dan saya sudah punya anak satu."
Rekan korban yang saat itu hendak mengunjungi pelaku, Gunung Sitorus, menuturkan pelaku memang sering diminta menjadi sopir tembak Mikrolet 28 rute Kampung Melayu.
"Dia (pelaku) baru punya anak umur setahun. Tadi saja istrinya ke sini sambil nangis-nangis," kata Gunung.
Kapolsek Makasar, Kompol Edy Surasa, mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal pemerasan dan pemerkosaan.
"Ancaman penjara 12 tahun," tegas Edy.