Perjalanan ke luar negeri pasti membutuhkan paspor. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Paspor ini diperlukan untuk melewati batas suatu negara dalam perjalanan internasional. Meskipun ada juga beberapa negara dengan kesepakatan tertentu yang boleh memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Jika waktu untuk membuat paspor cukup mepet dengan tanggal keberangkatan, kadang kala pembuatan paspor melalui calo menjadi pilihan. Padahal sebenarnya membuat paspor dengan prosedur normal sangat mudah. Apalagi dengan prosedur sesuai aturan, uang yang Anda keluarkan jauh lebih murah.
Hanya saja, butuh ketelatenan dalam proses pembuatan paspor. Panduan untuk pembuatan paspor sendiri ada di website Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Pertama, persiapkan dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi. Dokumen ini harus menyertakan berkas asli dan juga fotokopi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah terakhir, dan akte nikah bagi yang sudah menikah.
Juga dibutuhkan surat rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, TNI dan POLRI, karyawan BUMN atau swasta. Dokumen tersebut dimasukkan dalam satu map yang bisa dibeli di kantor imigrasi.
Khusus untuk fotokopi KTP, jangan dipotong kecil-kecil sesuai ukuran KTP. Fotokopi saja dengan ukuran kertas A4 tanpa perlu dipotong. Disarankan juga untuk membawa sendiri materai senilai Rp 6.000.
Kedua, Anda harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengisi formulir dan melengkapi berkas. Formulir ini bisa diisi secara online maupun langsung di kantor imigrasi. Formulir dapat dibeli di koperasi kantor imigrasi. Setelah formulir diisi, satukan ke dalam map beserta dokumen-dokumen tadi.
Anda harus menunggu beberapa saat untuk memproses dokumen tadi. Nama Anda akan dipanggil dan berkas asli akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda akan menerima struk atau slip pemberitahuan tanggal untuk kembali ke kantor Imigrasi. Biasanya Anda akan disuruh datang kembali setelah 7 hingga 10 hari.
Ketiga, Anda kembali lagi ke kantor imigrasi untuk melakukan pembayaran paspor. Biaya pembuatan paspor senilai Rp 255.000. Jangan lupa tetap membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.
Setelah melakukan pembayaran Anda akan diberi nomor antrean untuk dipanggil untuk foto, melakukan pindai sidik jari, dan wawancara. Dalam proses wawancara ini akan ditanyakan alasan keperluan paspor ini dibuat. Selesai wawancara, struk pembayaran akan menjadi bukti pengambilan paspor setelah selesai.
Keempat, di hari yang ditentukan Anda boleh mengambil paspor yang sudah jadi dengan menunjukkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan paspor, Anda akan diminta untuk memfotokopi paspor tersebut. Fotokopi dari paspor itu harus diserahkan lagi kepada petugas imigrasi.
Waktu yang dibutuhkan sebenarnya tidak terlalu lama untuk membuat paspor secara mandiri. Membutuhkan satu minggu hingga tiga minggu untuk menjalani semua prosedur pembuatan. Prosedurnya pun tidak terlalu sulit jika dokumen sudah lengkap.
Biasanya, pembuatan paspor akan terasa lama dan berbelit-belit jika Anda tidak membawa berkas secara lengkap. Karena petugas imigrasi tidak akan memproses jika dokumen asli tidak ada. Untuk itu, ada beberapa saran agar anda tidak menemui kesulitan berarti.
Kelengkapan berkas. Hal ini sangat penting agar Anda tidak perlu kembali ke rumah untuk mengambil berkas dan kembali beberapa hari kemudian.
Datang lebih awal. Supaya pembuatan paspor Anda lebih cepat diproses usahakan untuk datang ke kantor imigrasi lebih pagi. Jika Anda sudah ada di kantor imigrasi pukul 08.00 pagi, mulai jam 08.20 dokumen Anda sudah bisa dilayani tanpa antrean terlalu panjang.
Pilih kantor imigrasi terdekat. Hal ini akan memudahkan Anda bila memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat beraktivitas Anda. Di wilayah sekitar Jakarta, Anda bisa datang ke kantor imigrasi di daerah manapun, tidak harus sesuai dengan daerah tempat tinggal.
Hindari memakai jasa calo. Jika Anda mau bersabar untuk membuat paspor, prosedurnya akan lebih mudah. Lebih-lebih biaya pembuatan paspor dengan calo membutuhkan biaya lebih besar mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 700.000, jauh di atas harga normal. Hitung-hitung mencoba untuk tidak membantu kegiatan korupsi.
Sumber : http://travel.kompas.com/read/2011/10/09/11340027/Membuat.Paspor.Tanpa.Ribet.Ikuti.Panduannya
Paspor ini diperlukan untuk melewati batas suatu negara dalam perjalanan internasional. Meskipun ada juga beberapa negara dengan kesepakatan tertentu yang boleh memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Jika waktu untuk membuat paspor cukup mepet dengan tanggal keberangkatan, kadang kala pembuatan paspor melalui calo menjadi pilihan. Padahal sebenarnya membuat paspor dengan prosedur normal sangat mudah. Apalagi dengan prosedur sesuai aturan, uang yang Anda keluarkan jauh lebih murah.
Hanya saja, butuh ketelatenan dalam proses pembuatan paspor. Panduan untuk pembuatan paspor sendiri ada di website Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Pertama, persiapkan dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi. Dokumen ini harus menyertakan berkas asli dan juga fotokopi. Dokumen yang dibutuhkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah terakhir, dan akte nikah bagi yang sudah menikah.
Juga dibutuhkan surat rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, TNI dan POLRI, karyawan BUMN atau swasta. Dokumen tersebut dimasukkan dalam satu map yang bisa dibeli di kantor imigrasi.
Khusus untuk fotokopi KTP, jangan dipotong kecil-kecil sesuai ukuran KTP. Fotokopi saja dengan ukuran kertas A4 tanpa perlu dipotong. Disarankan juga untuk membawa sendiri materai senilai Rp 6.000.
Kedua, Anda harus datang ke kantor Imigrasi untuk mengisi formulir dan melengkapi berkas. Formulir ini bisa diisi secara online maupun langsung di kantor imigrasi. Formulir dapat dibeli di koperasi kantor imigrasi. Setelah formulir diisi, satukan ke dalam map beserta dokumen-dokumen tadi.
Anda harus menunggu beberapa saat untuk memproses dokumen tadi. Nama Anda akan dipanggil dan berkas asli akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda akan menerima struk atau slip pemberitahuan tanggal untuk kembali ke kantor Imigrasi. Biasanya Anda akan disuruh datang kembali setelah 7 hingga 10 hari.
Ketiga, Anda kembali lagi ke kantor imigrasi untuk melakukan pembayaran paspor. Biaya pembuatan paspor senilai Rp 255.000. Jangan lupa tetap membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga.
Setelah melakukan pembayaran Anda akan diberi nomor antrean untuk dipanggil untuk foto, melakukan pindai sidik jari, dan wawancara. Dalam proses wawancara ini akan ditanyakan alasan keperluan paspor ini dibuat. Selesai wawancara, struk pembayaran akan menjadi bukti pengambilan paspor setelah selesai.
Keempat, di hari yang ditentukan Anda boleh mengambil paspor yang sudah jadi dengan menunjukkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan paspor, Anda akan diminta untuk memfotokopi paspor tersebut. Fotokopi dari paspor itu harus diserahkan lagi kepada petugas imigrasi.
Waktu yang dibutuhkan sebenarnya tidak terlalu lama untuk membuat paspor secara mandiri. Membutuhkan satu minggu hingga tiga minggu untuk menjalani semua prosedur pembuatan. Prosedurnya pun tidak terlalu sulit jika dokumen sudah lengkap.
Biasanya, pembuatan paspor akan terasa lama dan berbelit-belit jika Anda tidak membawa berkas secara lengkap. Karena petugas imigrasi tidak akan memproses jika dokumen asli tidak ada. Untuk itu, ada beberapa saran agar anda tidak menemui kesulitan berarti.
Kelengkapan berkas. Hal ini sangat penting agar Anda tidak perlu kembali ke rumah untuk mengambil berkas dan kembali beberapa hari kemudian.
Datang lebih awal. Supaya pembuatan paspor Anda lebih cepat diproses usahakan untuk datang ke kantor imigrasi lebih pagi. Jika Anda sudah ada di kantor imigrasi pukul 08.00 pagi, mulai jam 08.20 dokumen Anda sudah bisa dilayani tanpa antrean terlalu panjang.
Pilih kantor imigrasi terdekat. Hal ini akan memudahkan Anda bila memilih kantor imigrasi yang terdekat dengan tempat beraktivitas Anda. Di wilayah sekitar Jakarta, Anda bisa datang ke kantor imigrasi di daerah manapun, tidak harus sesuai dengan daerah tempat tinggal.
Hindari memakai jasa calo. Jika Anda mau bersabar untuk membuat paspor, prosedurnya akan lebih mudah. Lebih-lebih biaya pembuatan paspor dengan calo membutuhkan biaya lebih besar mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 700.000, jauh di atas harga normal. Hitung-hitung mencoba untuk tidak membantu kegiatan korupsi.
Sumber : http://travel.kompas.com/read/2011/10/09/11340027/Membuat.Paspor.Tanpa.Ribet.Ikuti.Panduannya