Cuma mau share pengetahuan saya dalam menelusuri sistem perhitungan kartu kredit (Credit Card) yang salah kaprah, dan sepertinya juga kurang diperjelaskan oleh pihak marketing perbankan pengelola kartu kredit terhadap calon/ nasabahnya. Sehingga kita sering kebingungan atas dasar perhitungan2 tagihan kita. Moga2 informasi ini dapat membantu.
Adapun ini berdasarkan penjelasan dari Customer Service dari beberapa kartu kredit yang saya pakai dimana ada yg dikeluarkan oleh Bank Lokal dan ada yang dikeluarkan oleh Bank Internasional. Adapun ini hanya sekedar masukan, dan supaya info ini tidak bias, sampai saat ini saya Alhamdulillah tidak mempunyai masalah tagihan kartu kredit.
Marketing kartu kredit biasanya hanya memberitahukan kita sebatas:
1. Tagihan tidak akan berbunga apabila kita bayar penuh sebelum jatuh tempo tagihan.
2. Bunga hanya akan dikenakan apabila ada sisa tagihan yang belum terbayarkan dan dihitung berdasarkan sisa tagihan x rasio harian bunga per bulan sampai dengan tanggal cetak bulan berjalan dan sampai dengan pelunasan dari sisa tagihan tersebut.
Jadi pengertian saya sebelumnya, kalau kita bayar lunas total tagihan sebelum jatuh tempo, maka tidak akan ada beban bunga apapun dan apabila kita bayar sebagian, maka beban bunga hanya diperhitngkan berdasarkan sisa tagihan x total rasio bunga harian sejak tanggal jatuh tempo tagihan sampai dengan tanggal cetak tagihan baru atau pelunasan.
Ilustrasi 1 (Jelas): Sebelum 15 hari sebelum tgl cetak tagihan pertama ada pembelanjaan sebesar Rp10jt. Bila saya lunasi Rp.10jt sebelum jatuh tempo tagihan, maka tidak akan ada beban bunga dan tidak akan ada tagihan di bulan berikutnya (dgn asumsi tidak ada pembelanjaan lainnya di bulan berjalan).
Ilustrasi 2 (salah Kaprah): Berdasarkan pemakaian diatas, kalau saya bayar Rp.9.5jt sebelum jatuh tempo tagihan pertama, maka tagihan bulan berikutnya adalah sisa tagihan Rp500rb + total rasio bunga harian (3.6%/30 hari = 0.12% x jumlah hari tertunggak sejak jatuh tempo tagihan x Rp.500rb sisa tagihan) dari tanggal jatuh tempo tagihan sebelumnya sampai tanggal cetak tagihan baru atau kira2 0.12%/hari x 15 hari x Rp500rb. Atau Rp500rb + Rp9rb = Rp509rb (diluar materai dan biaya pembayaran tagihan lama).
TERNYATA SALAH BESAR.
"Ilustrasi 1" pasti bener lah, tapi "ilustrasi 2" ternyata salah besar. dimana kesalahan nya adalah:
1. Apabila ada sisa tagihan yang belum dibayarkan, maka bunga rasio bunga harian dihitung sejak TANGGAL suatu TRANSAKSI, dan bukan sejak tanggal jatuh tempo tagihan.
2. Basis pokok perhitungan bunga bukan berdasarkan sisa tagihan, melainkan besarnya total suatu transaksi yg belum lunas.
Ilustrasi 3 (Perhitungan Kartu Kredit yg Berlaku sebenar2nya): Berdasarkan pemakaian diatas (Rp10jt), kalau saya bayar Rp.9.5jt sebelum jatuh tempo tagihan pertama, maka tagihan bulan berikutnya adalah sisa tagihan Rp500rb + total rasio bunga harian SEJAK TRANSAKSI (3.6%/30 hari = 0.12% x jumlah hari tertunggak SEJAK TRANSAKSI x Rp.10jt BUKAN Rp500rb sisa tagihan) SEJAK TANGGAL SUATU TRANSAKSI sebelumnya sampai tanggal cetak tagihan baru atau kira2 0.12%/hari x 30 hari x Rp10JT. Atau Rp500rb + Rp360rb = Rp860rb (diluar materai dan biaya pembayaran tagihan lama).
Ternyata jauh dari asumsi saya sebelumnya bukan!!!. Saya penasaran akan hal ini karena mempertanyakan koq kenapa bunga bisa 70% dari sisa tagihan saya, sedangkan sisa tagihan saya hanya beberapa ratus ribu. Katanya bunga Kartu Kredit 3.6%/ bulan koq di tagihan keluarnya bisa lebih dari 70%/bulan sisa hutang??. Hanya karena pembayaran saya hampir lunas, tapi masih kurang untuk menutupi total transaksi besar terakhir yg saya lakukan.
Jadi ternyata percuma berusaha bayar maximal kalau tidak dipastikan menutupi penuh transaksi2 besar, karena ujung2nya bunga tetap dikenakan penuh walau sebagian besar sudah dibayarkan.
Mungkin masih banyak nasabah kartu kredit kita yang tidak mengetahui hal ini dan kebingungan soal perhitungan2 bunga kartu kreditnya apalagi kalau banyak transaksinya. Ada baiknya bila informasi ini dapat disebar luaskan kepada teman dan kerabat biar lebih apik pemakaiannya.
Menurut saya ini sih mis-advertising dan menjerumuskan kalau tidak dijelaskan sejelas2nya oleh pihak marketing kartu kredit. Dan dimana basis saya sebagai accountant merasa perhitungan ini tidak benar/ ilegal, masak kita disuruh bayar bunga hutang keseluruhan, padahal sudah dibayar sebagian besar pokok hutang nya dan tinggal sisa sebagian kecil saja tuh. Mana ada perhitungan seperti itu. Apa Deposito berjangka kita di Bank tetap berbunga penuh selama jangka waktu deposito walau sudah kita ambil setengahnya di tengah jalan???. nggak mungkin kan???
Dapat dari email yahoo group
Adapun ini berdasarkan penjelasan dari Customer Service dari beberapa kartu kredit yang saya pakai dimana ada yg dikeluarkan oleh Bank Lokal dan ada yang dikeluarkan oleh Bank Internasional. Adapun ini hanya sekedar masukan, dan supaya info ini tidak bias, sampai saat ini saya Alhamdulillah tidak mempunyai masalah tagihan kartu kredit.
Marketing kartu kredit biasanya hanya memberitahukan kita sebatas:
1. Tagihan tidak akan berbunga apabila kita bayar penuh sebelum jatuh tempo tagihan.
2. Bunga hanya akan dikenakan apabila ada sisa tagihan yang belum terbayarkan dan dihitung berdasarkan sisa tagihan x rasio harian bunga per bulan sampai dengan tanggal cetak bulan berjalan dan sampai dengan pelunasan dari sisa tagihan tersebut.
Jadi pengertian saya sebelumnya, kalau kita bayar lunas total tagihan sebelum jatuh tempo, maka tidak akan ada beban bunga apapun dan apabila kita bayar sebagian, maka beban bunga hanya diperhitngkan berdasarkan sisa tagihan x total rasio bunga harian sejak tanggal jatuh tempo tagihan sampai dengan tanggal cetak tagihan baru atau pelunasan.
Ilustrasi 1 (Jelas): Sebelum 15 hari sebelum tgl cetak tagihan pertama ada pembelanjaan sebesar Rp10jt. Bila saya lunasi Rp.10jt sebelum jatuh tempo tagihan, maka tidak akan ada beban bunga dan tidak akan ada tagihan di bulan berikutnya (dgn asumsi tidak ada pembelanjaan lainnya di bulan berjalan).
Ilustrasi 2 (salah Kaprah): Berdasarkan pemakaian diatas, kalau saya bayar Rp.9.5jt sebelum jatuh tempo tagihan pertama, maka tagihan bulan berikutnya adalah sisa tagihan Rp500rb + total rasio bunga harian (3.6%/30 hari = 0.12% x jumlah hari tertunggak sejak jatuh tempo tagihan x Rp.500rb sisa tagihan) dari tanggal jatuh tempo tagihan sebelumnya sampai tanggal cetak tagihan baru atau kira2 0.12%/hari x 15 hari x Rp500rb. Atau Rp500rb + Rp9rb = Rp509rb (diluar materai dan biaya pembayaran tagihan lama).
TERNYATA SALAH BESAR.
"Ilustrasi 1" pasti bener lah, tapi "ilustrasi 2" ternyata salah besar. dimana kesalahan nya adalah:
1. Apabila ada sisa tagihan yang belum dibayarkan, maka bunga rasio bunga harian dihitung sejak TANGGAL suatu TRANSAKSI, dan bukan sejak tanggal jatuh tempo tagihan.
2. Basis pokok perhitungan bunga bukan berdasarkan sisa tagihan, melainkan besarnya total suatu transaksi yg belum lunas.
Ilustrasi 3 (Perhitungan Kartu Kredit yg Berlaku sebenar2nya): Berdasarkan pemakaian diatas (Rp10jt), kalau saya bayar Rp.9.5jt sebelum jatuh tempo tagihan pertama, maka tagihan bulan berikutnya adalah sisa tagihan Rp500rb + total rasio bunga harian SEJAK TRANSAKSI (3.6%/30 hari = 0.12% x jumlah hari tertunggak SEJAK TRANSAKSI x Rp.10jt BUKAN Rp500rb sisa tagihan) SEJAK TANGGAL SUATU TRANSAKSI sebelumnya sampai tanggal cetak tagihan baru atau kira2 0.12%/hari x 30 hari x Rp10JT. Atau Rp500rb + Rp360rb = Rp860rb (diluar materai dan biaya pembayaran tagihan lama).
Ternyata jauh dari asumsi saya sebelumnya bukan!!!. Saya penasaran akan hal ini karena mempertanyakan koq kenapa bunga bisa 70% dari sisa tagihan saya, sedangkan sisa tagihan saya hanya beberapa ratus ribu. Katanya bunga Kartu Kredit 3.6%/ bulan koq di tagihan keluarnya bisa lebih dari 70%/bulan sisa hutang??. Hanya karena pembayaran saya hampir lunas, tapi masih kurang untuk menutupi total transaksi besar terakhir yg saya lakukan.
Jadi ternyata percuma berusaha bayar maximal kalau tidak dipastikan menutupi penuh transaksi2 besar, karena ujung2nya bunga tetap dikenakan penuh walau sebagian besar sudah dibayarkan.
Mungkin masih banyak nasabah kartu kredit kita yang tidak mengetahui hal ini dan kebingungan soal perhitungan2 bunga kartu kreditnya apalagi kalau banyak transaksinya. Ada baiknya bila informasi ini dapat disebar luaskan kepada teman dan kerabat biar lebih apik pemakaiannya.
Menurut saya ini sih mis-advertising dan menjerumuskan kalau tidak dijelaskan sejelas2nya oleh pihak marketing kartu kredit. Dan dimana basis saya sebagai accountant merasa perhitungan ini tidak benar/ ilegal, masak kita disuruh bayar bunga hutang keseluruhan, padahal sudah dibayar sebagian besar pokok hutang nya dan tinggal sisa sebagian kecil saja tuh. Mana ada perhitungan seperti itu. Apa Deposito berjangka kita di Bank tetap berbunga penuh selama jangka waktu deposito walau sudah kita ambil setengahnya di tengah jalan???. nggak mungkin kan???
Dapat dari email yahoo group