Seorang pria berusia 32 tahun asal Milan, Italia, divonis dua tahun empat bulan penjara akibat menyebarkan gambar telanjang mantan pacarnya kepada 15.000 alamat e-mail.
Dalam melaksanakan aksinya, pria yang dirahasiakan namanya ini membuat situs khusus berisi gambar gambar erotis mantan kekasihnya. Gambar itu diambil ketika dia masih menjalin hubungan dengan wanita tersebut.
Tidak hanya gambar, pria ini juga mencantumkan nomor telepon sang mantan pacar. "Dia juga menulis beberapa ancaman kepada wanita ini dan orangtuanya," ungkap seorang hakim seraya mengatakan bahwa tindakan kriminal itu dilakukan sebagai aksi balas dendam terdakwa yang tidak rela diputus cintanya
Belum ada komentar dari terdakwa maupun korban atas kasus itu. Merujuk pada kasus ini, sejumlah pengamat internet Italia mengingatkan kepada para wanita untuk lebih berhati-hati saat menjalin hubungan asmara dengan seseorang.
"Mantan pacar bisa mengeksploitasi kita untuk balas dendam," kata seorang analis internet.
Dalam melaksanakan aksinya, pria yang dirahasiakan namanya ini membuat situs khusus berisi gambar gambar erotis mantan kekasihnya. Gambar itu diambil ketika dia masih menjalin hubungan dengan wanita tersebut.
Tidak hanya gambar, pria ini juga mencantumkan nomor telepon sang mantan pacar. "Dia juga menulis beberapa ancaman kepada wanita ini dan orangtuanya," ungkap seorang hakim seraya mengatakan bahwa tindakan kriminal itu dilakukan sebagai aksi balas dendam terdakwa yang tidak rela diputus cintanya
Belum ada komentar dari terdakwa maupun korban atas kasus itu. Merujuk pada kasus ini, sejumlah pengamat internet Italia mengingatkan kepada para wanita untuk lebih berhati-hati saat menjalin hubungan asmara dengan seseorang.
"Mantan pacar bisa mengeksploitasi kita untuk balas dendam," kata seorang analis internet.