Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Purba Hutapea, SH, M. Soc. Sc, akhirnya memberikan komentar mengenai pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig. Berikut pemaparannya.
Purba mengisahkan, kala itu tanggal 17 Desember 2013, kantornya kedatangan kuasa hukum dan kakak kandung Jessica, Henric. Menurutnya, Henric membawa segala persyaratan untuk pencatatan perkawinan.
"Semua persyaratannya sudah dilengkapi dengan surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati, beserta formulir yang dilampiri Kartu Keluarga dan KTP, passport dari Ludwig juga surat keterangan statusnya masih lajang," ungkapnya.
Tapi ketika itu, Ludwig tidak mendapat persetujuan nikah dari Kedutaan Jerman di Jakarta. Purba mengatakan, Ludwig mengaku ditolak karena tidak memiliki kartu izin tinggal sementara.
"Jadi dia ganti dengan pernyataan bahwa dia masih lajang dan tidak berhalangan untuk menikah. Juga dilengkapi dengan surat pemberkatan menikah dari gereja," tuturnya.
Setelah melalui pemeriksaan, tanggal 11 Desember 2013, diumumkan bahwa Jessica dan Ludwig melangsungkan pernikahan. Setelah tidak ada keberatan, pihaknya pun baru melangsungkan pencatatan.
"Pencatatan berlangsung pada 8 Januari 2014. Jadi, sudah memenuhi ketentuan 10 hari minimal. Lalu diumumkan pencatatan 8 Januari itu di kawasan Epicentrum Kuningan di Studio ANTV, di ruangan khusus. Prinsip pencatatan perkawinan boleh di kantor, boleh juga di luar kantor," ujarnya.
Ludwig menggugat pembatalan pernikahan, catatan sipil dan Gereja Yesus Sejati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menggugat catatan sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
Purba mengisahkan, kala itu tanggal 17 Desember 2013, kantornya kedatangan kuasa hukum dan kakak kandung Jessica, Henric. Menurutnya, Henric membawa segala persyaratan untuk pencatatan perkawinan.
"Semua persyaratannya sudah dilengkapi dengan surat pemberkatan nikah dari Gereja Yesus Sejati, beserta formulir yang dilampiri Kartu Keluarga dan KTP, passport dari Ludwig juga surat keterangan statusnya masih lajang," ungkapnya.
Tapi ketika itu, Ludwig tidak mendapat persetujuan nikah dari Kedutaan Jerman di Jakarta. Purba mengatakan, Ludwig mengaku ditolak karena tidak memiliki kartu izin tinggal sementara.
"Jadi dia ganti dengan pernyataan bahwa dia masih lajang dan tidak berhalangan untuk menikah. Juga dilengkapi dengan surat pemberkatan menikah dari gereja," tuturnya.
Setelah melalui pemeriksaan, tanggal 11 Desember 2013, diumumkan bahwa Jessica dan Ludwig melangsungkan pernikahan. Setelah tidak ada keberatan, pihaknya pun baru melangsungkan pencatatan.
"Pencatatan berlangsung pada 8 Januari 2014. Jadi, sudah memenuhi ketentuan 10 hari minimal. Lalu diumumkan pencatatan 8 Januari itu di kawasan Epicentrum Kuningan di Studio ANTV, di ruangan khusus. Prinsip pencatatan perkawinan boleh di kantor, boleh juga di luar kantor," ujarnya.
Ludwig menggugat pembatalan pernikahan, catatan sipil dan Gereja Yesus Sejati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, ia juga menggugat catatan sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahardian Prawira Bhisma - detikhot